Pengertian zina
Zina (bahasa
Arab : الزنا, bahasa Ibrani : ניאוף – zanah ) adalah perbuatan
bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan
pernikahan (perkawinan). Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah
melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat
merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina. Sedangkan zina secara harfiah
artinya fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam pengertian istilah adalah
hubungan kelamin di antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu
sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Dalam setiap agama, perzinahan merupakan
sesuatu yang paling dibenci dan dilarang.
Konteksnya pada agama Islam,
hal tersebut dapat dibuktikan pada surat – surat Al qur’an tentang perzinahan
atau melakukan hubungan seksual diluar nikah diantaranya adalah:
Surat Yusuf ayat 24
“ Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud ( melakukan
perbuatan itu ) dengan Yusuf, dan yusuf pun bermaksud (melakukan pula
) dengan wanita itu andai kata dia tidak melihat tanda ( dari )
Tuhannya. Demikanlah, agar kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan
Kekejian.”
Surat An Nur ayat 2
“ Perempuan yang berzina dan laki – laki yang berzina,
maka deralah tiap – tiap seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah
belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk ( menjalankan ) agama Allah.”
Selain itu pula, Allah SWT mengajarkan agar menjaga “kemaluan “. Kemaluan dalam
dan arti luas, termasuk dalam arti “kemaluan” adalah organ se*
Surat Al Ma’aarif ayat 29
“ Dan orang – orang yang memelihara kemaluannya.” (criteria orang – orang yang dianjurkan oleh Allah SWT). Demikan halnya atas larangan Al Qur’an mengenai homoseksualitas
Surat A’raf ayat 81 :
“ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan
nafsumu (kepada mereka ), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kamu yang
melampaui batas.”
Surat An Naml ayat 58
“ Dan kami turunkan atas mereka ( hujan batu), maka
amat beratkah hujan yang ditimpakan atas orang – orang yang diberi peringatan
itu.” Jelaslah secara yuridis bahwa pandangan Islam, terang – terangan mengutuk
perbuatan zinah, berhubungan sex diluar perkawinan dan homo seksual.
Jadi bisa dikatakan bahwa zina merupakan perbuatan
yang menimbulkan kerusakan besar dilihat secara ilmiah. Zina adalah salah satu
diantara sebab-sebab dominan yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran
peradaban, menularkan penyakit yang sangat berbahaya, misalnya AIDS, dan lain-lain.
Mendorong orang untuk terus menerus hidup membujang serta praktek hidup bersama
tanpa nikah.
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan
termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual
oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang
bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa
semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh
Allah.
Macam – macam zina menurut pandangan islam
Sebuah hadits Dari Abu Hurairah r.a. Bahwa Rasulullah
saw telah bersabda yang artinya:
“Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua
tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan
kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu
Hurairah).
dan
“Tercatat atas anak Adam nasibnya dari
perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua telinga
zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang
dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan
berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.”
(HR Bukhari).
Adapun macam-macam zina yang akan kita
pelajari, diantara :
Zina al-lamam
Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan
jenis dengan perasaan senang.
Di dalam Islam ada jenis maksiat yang disebut dengan
‘zina mata’ (lahadhat atau zina ain). Lahadhat itu, pandangan kepada hal-hal,
yang menuju kemaksiatan. Lahadhat bukan hanya sekadar memandang, tetapi diikuti
dengan pandangan selanjutnya. Pandangan mata adalah sumber itijah (orientasi)
kemuliaan, juga sekaligus duta nafsu syahwat. Seseorang yang menjaga pandangan
berarti ia menjaga kemaluan. Barangsiapa yang mengumbar pandangannya, maka
manusia itu akan masuk kepada hal-hal yang membinasakannya.
Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Sallam, pernah
menasihati Ali :
“Jangan kamu ikuti pandangan
pertamamu dengan pandangan kedua dan selanjutnya. Milik kamu adalah pandangan
yang pertama, tapi yang kedua bukan”.
Dalam musnad Ahmad, disebutkan, Rasulullah Shallahu
Alaihi Wa Sallam, bersabda
“Pandangan adalah panah beracun
dari panah-pandah Iblis. Barangsiapa yang menundukkan pandangannya dari
keelokkan wanita yang cantik karena Allah, maka Allah akan mewariskan dalam
hatinya manisnya iman sampai hari kiamat”
Yang tergolong “zina mata” (berzina dengan
mata) adalah melihat dengan syahwat. Misalnya: memandangi foto porno, mengintip
cewek mandi, dsb.
Zina qolbi (zina hati)
Memikirkan
atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya.
“Zina hati” adalah “mengharap-harap kesempatan untuk
berzina” atau “memelihara hasrat untuk berzina”. Dari kata-kata ukhti, saya
tidak melihat adanya zina hati pada diri ukhti. Ataukah ukhti mengira bahwa
“kecondongan hati” terhadap si dia merupakan “zina hati”? Ketahuilah bahwa
kecondongan hati itu merupakan rasa cinta, sedangkan rasa cinta itu halal dan
bukan tergolong “zina hati”.
Dengan demikian pula, merindukan si dia atau pun
merasakan getaran di hati ketika memikirkan si dia bukanlah tergolong “zina
hati”. Pengertian “zina hati” (berzina dalam hati) adalah mengharap dan
menginginkan pemenuhan nafsu birahi. Contohnya: berpikiran mesum,
“Kapan-kapan aku akan ke tempat kostnya saat sepi tiada orang lain. Siapa tahu
dia mau kuajak ‘begituan’.”
Zina lisan (zina ucapan)
Membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
Selain itu, menyampaikan kata-kata mesra kepada sang
pacar bukanlah tergolong zina lisan.Yang tergolong “zina lisan” adalah yang
disertai dengan nafsu birahi. Contohnya: ucapan mesum kepada
pacar, “Aku ingin sekali meletakkan mulutku ke mulutmu berpagutan dalam
ciuman.”
Zina yadin (zina tangan)
Memegang
tuuh lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
Tangan dianggap telah melakukan zina
dengan melakukan perbuatan yang tidak baik, melakukan masturbasi atau onani
untuk memperoleh kepuasan seksual dll. Jadi kalau
ditilik dari kaca mata tasawuf, maka masturbasi atau onani dikategorikan
sebagai bentuk zina tangan.
Sementara itu, orang yang telah melakukan masturbasi
atau onani, apabila sampai mengeluarkan sperma, maka baginya berlaku hukum
mandi besar (junub). Hal itu berdasarkan hadis Nabi saw yang mengatakan ”Air
(mandi itu wajib) dari (keluarnya) air (sperma). (HR Muslim). Apabila tidak
sampai keluar sperma, maka tidak wajib mandi besar.
Untuk itu Nabi saw dalam salah satu hadisnya
menganjurkan ”Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah
sanggup kawin, maka kawinlah, karena hal itu (kawin) akan menjaga pandangan dan
melindungi (kehormatan) kemaluan, dan jika tidak mampu, maka hendaklah ia
berpuasa, karena hal itu (puasa) akan mengekang hawa nafsu.” (HR Bukhari).
Zina Luar Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)
- Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.
- Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.
Perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan
sangsi yang berat bagi pelaku, oleh karena itu untuk menentukan bahwa seseorang
telah berbuat zina dapat dilakukan dengan 4 cara sbagaimana telah digariskan
oleh rasulullah saw, yaitu : ada 4 orang saksi yang adil, laki-laki, memberikan
yang sama mengenai: tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya.
Pengakuan dari pelaku dengan syarat pelaku sudah baligh dan berakal. Menurut
imam syafi’i dan imam malik pengakuan cukup diucapkan oleh pelaku satu kali,
namun menurut imam abu hanifah dan imam ahmad pengakuan harus diulang-ulang
sampai empat kali, setelah itu baru dijatuhi hukuman.
Hukuman yang didapat untuk para pezina
Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi
dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang
sudah memiliki pasangan sah (menikah). Sedangkan pezina ghayru muhshan adalah
pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
Di bawah hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu
dosa besar. Dalam agama Islam, hubungan seksual oleh lelaki/perempuan yang
telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk
perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa
berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.
Tentang perzinaan di dalam Al-Quran disebutkan di
dalam ayat-ayat berikut; Al Israa’ 17:32, Al A’raaf 7:33, An Nuur 24:26. Dalam
hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam.
Hukumnya menurut agama Islam untuk para
penzina adalah sebagai
berikut :
* Jika pelakunya muhshan,
mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak
diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan perbuatan Ali
bin Abi Thalib atau cukup dirajam, tanpa didera dan ini lebih baik, sebagaimana
dilakukan oleh Muhammad, Abu Bakar ash-Shiddiq, dan Umar bin Khatthab.
* Jika pelakunya belum menikah, maka dia
didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.
Sebagai konsekuensi atau larangan zina allah berfirman
dalam surah an-Nurr (24) ayat 4 dan 5 sebagai berikut:
Artinya: orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,
dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka
itulah orang-orang fasik. Kecuali orang-orang yang berdaulat sesudah itu dan
mmemperbaiki (dirinya) maka sesungguhnya allah maha pengampun lagi maha
penyayang.
Dalam kitabnya Abdul Qodir Audah dijelaskan:
إذازنا البكرسواء كان رجلا اوامرأة عقوب بعقوبتين:
اولاهما: الجلد والثانية التغرب.[4] لقول الرسول ص.م: خذوا عنى فقد جعل الله لهن سبيلا
البكر با البكر جلد مائة وتغريب عام (رواه مسلم وابوداود والترمذى)
{ اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْاكُلَّ
وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةً جَلْدَةٍ} وعقوبه الجلد حدّ اى عقوبة مقدرة, ليس لقاضى أن
ينقص منها اويزيد فيها لسبب من الأسباب.
والثانى: التغريب إذا زنا البكر جلد مائة وغربا
عاما.[5]
التغريب هو العقوبة الثانية للزانى, التغريب
عند السّافعى وأحمد أن التغريب معناه النفي من البلد الذى حدث فيه الزنا إلى بلد اخر,
امام ملك و ابوحنيفة أن التغريب معناه الحبس.
Jadi ketika perempuan atau laki-laki berbuat zina maka
dihukum dengan hukuman, yang pertama yaitu jilid, dan kedua adalah pengasingan.
Pertama, yaitu hukuman jilid, ketika gadis/perawan
berzina maka dihukum jilid 100 kali jilidan berdasarkan surat an-Nur ayat 2.
Hukuman jilid adalah dihad, yaitu hukuman yang
ditetapkan, dan tidak boleh bagi hakim (qodli) mengurangi atau menambahnya
karena beberapa sebab.
Kedua, yaitu pengasingan, para ulama berbeda pendapat
dalam hal ini, menurut Imam Syafii dan Imam Ahmad adalah pengasingan dari
daerah yang dijadikan untuk zina ke daerah lain. Sedangkan menurut Imam Malik
dan Abu Hanifah tahgrib adalah menahan.
Syarat-syarat pezina mendapatkan hukuman
Hukuman yang ditetapkan atas diri seseorang yang
berzina dapat dilaksanakan dengan syaarat-syarat sebagai berikut:
1. Orang yang berzina itu
berakal/waras.
2. Orang yang berzina sudah cukup umur (baligh).
3. Zina dilakukan dalam keadaan tidak
terpaksa, tetapi atas kemauannya sendiri.
4. Orang yang berzina tahu bahwa zina itu
diharamkan.
Jadi hukuman tidak dapat dijatuhkan dan dilaksanakan
terhadap anak kecil, orang gila dan orang yang dipaksa untuk melakukan zina.
Hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw, sebagai
berikut:
رفع القلم عن ثلاث: عن النانم حتى يستيقظ وعن الصبيى حت يحتلم
و عن المجنون حبى يعقل (رواه احمد)
Artinya: “Tidaklah dicatat dari tiga
hal: orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak-anak hingga dia baligh, dan
dari orang gila hingga dia waras.”
Solusi dalam permasalahan moral (zina)
Islam adalah agama fitrah yang mengakui
keberadaan naluri seksual. Di dalam Islam, pernikahan merupakan bentuk
penyaluran naluri seks yang dapat membentengi seorang muslim dari jurang
kenistaan. Maka, dalam masalah ini nikah adalah solusi jitu yang ditawarkan
oleh Rasulullah saw sejak 14 abad yang lampau bagi gadis/perjaka.
Selain itu, penerapan syariat Islam
merupakan solusi terhadap berbagai problematika moral
ini dan penyakit sosial lainnya. Karena seandainya syariat ini diterapkan
secara kaffah (menyeluruh dalam segala aspek kehidupan manusia) dan
sungguh-sungguh, maka sudah dapat dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina,
pemerkosaan dan kriminal lainnya akan berkurang drastic.
Orang tua pun sangat berperan dalam
pembentukan moral anaknya dengan memberi pemahaman dan pendidikan islami
terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup peluang dan ruang gerak untuk
maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian syar’i (tidak ketat,
tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan jenis). Memberi
pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan
masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina
sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai
“nikah”, sebelum ada sanksi secara adat, seperti menggiring pelaku zina ke
seluruh kampung untuk dipertontonkan dan sebagainya. Selain itu, majelis ta’lim
dan ceramah pula sangat berperan dalam mendidik moral masyarakat dan membimbing
mereka.
Begitu pula sekolah, dayah dan kampus
sebagai tempat pendidikan secara formal dan informal mempunyai peran dalam
pembentukan moral pelajar/mahasiwa. Dengan diajarkan mata pelajaran Tauhid,
Al-Quran, Hadits dan Akhlak secara komprehensif dan berkesinambungan, maka para
pelajar/mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi seorang muslim yang cerdas
intelektualnya, namun juga cerdas moralnya (akhlaknya).
Peran Pemerintah dalam amal ma’ruf nahi
munkar mesti dilakukan. Pemerintah diharapkan mengawasi dan menertibkan
warnet-warnet, salon-salon, kafe-kafe dan pasangan non-muhrim yang
berboncengan. Karena, bisa memberi celah dan ruang untuk maksiat ini.
Mesti ada tindak pemblokiran situs-situs porno sebagaimana yang diterapkan di
Negara Islam lainnya seperti Arab Saudi, Iran, Malaysia dan sebagainya.
Pengaruh zina terhadap kejiwaan
Keterkaitan antara aspek psikis pelaku perzinahan
adalah factor yang saling mendukung dan saling mempengaruhi otak untuk
melakukan perbuatan. Berikut adalah deskripsi kejiwaan pelaku perzinahan :
Psikis “ Hewani” mendominasi
Maksudnya adalah kejiwaan manusia pelaku
sudah tidak manusiawi lagi. Kondisi yang ada ketika melakukan perzinahan baik
bagi hetero seksual maupun homo seksual, adalah psikis hewani yang mementingkan
pemuas nafsu birahi belaka. Sedangkan manusia, adalah makhluk yang beradab
dengan dilengkapi naluri manusiawi dan akal yang (seharusnya ) sehat.
Psikis yang adktif akan perzinahan.
Apabila seseorang melakukan perzinahan,
secara statistic pasti akan mengulanginya lagi (adiktif). Hal ini dibuktikan
dengan meningkatnya penderita HIV / AIDS baik dalam skala nasional maupun
internasional. Sedangkan cara penularan virus HIV / AIDS yang paling banyak
dijumpai adalah dengan gonta ganti pasangan seksual (baik hetero seksual maupun
homoseksual). Cara penularan yang kedua adalah dengan penggunaan jarum suntik
yang tidak bersih secara klinis. Dengan demikian, akibat kejiwaan adiktif
terhadap perzinahan tersebut, mengakibatkan pada kesehatan fisik si pelaku
zinah.
Psikis yang ekstra posesif
Hal ini terjadi pada umumnya, didominasi
oleh gay/ lesbian. Contoh kasus yang tengah menjadi sorotan public saat ini
adalah kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh tersangka Ryan atau Very
Idham Afriansyah. Setelah dilakukan uji psikologis oleh Tim Dokter Polri,
tersangka Ryan divonis menderita kelainan kejiwaan yang dalam bahasa Ilmu
psikologi disebut psikopat, yakni kondisi kejiwaan yang sangat labil dan tidak
dapat membedakan perbuatan yang baik atau buruk. Hal tersebut dapat terjadi
pada setiap orang yang salah satu pemicunya adalah sifat yang extra posesif (
rasa memiliki terhadap sesuatu yang berlebihan ).
Larangan berbuat zina
Zina dinyatakan sebagai perbuatan yang
melanggar hukum yang harus diberi hukuman setimpal, karena mengingat akibat
yang ditimbulkan sangat buruk. Hubungan bebas dan segala bentuk diluar
ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan
masyarakat dan merupakan perbuatan yang sangat nista. Allah SWT berfirman:
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati
zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan merupakan jalan yang
buruk.” (QS. al-Isra’ :32).
Jadi bisa dikatakan bahwa zina merupakan perbuatan
yang menimbulkan kerusakan besar dilihat secara ilmiah. Zina adalah salah satu
diantara sebab-sebab dominan yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran
peradaban, menularkan penyakit yang sangat berbahaya, misalnya AIDS, dan
lain-lain. Mendorong orang untuk terus menerus hidup membujang serta praktek
hidup bersama tanpa nikah.
Dengan demikian, zina merupakan sebab utama dari pada
kemelaratan, pemborosan, pencabulan, dan pelacuran. Maka dari itu Islam
menetapkan hukuman yang keras/berat terhadap pelaku zina. Dengan kata lain,
Islam menetapkan hukuman berdasarkan dan setelah menimbang bahwa menghukum
pelaku zina dengan hukuman yang lebih berat itu lebih adil ketimbang membiarkan
rusaknya masyarakat disebabkan merajalelanya perzinahan. Hukuman yang
dijatuhkan atas diri pezina memang mencelakakan dirinya, tetapi memberi hukuman
itu mengandung arti memelihara jiwa, mempertahankan kehormatan dan melindungi
keutuhan keluarga.
Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya
saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya, karena murka Allah
akan turun kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka
semua binasa, berdasarkan sabda Rasulullah saw:
“Jika zina dan riba telah merebak di suatu
kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.”
(HR. Al-Hakim).
Di dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda:
“Ummatku senantiasa ada dalam kebaikan
selama tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah Swt
akan menimpakan azab kepada mereka.” (H.R Ahmad).
yuk pencinta togel online
BalasHapusgabung bersama kami di togel terbaik dan terpecaya
Info lebih lanjut silakan hubungi CS kami..
Telp : +85581569708
BBM : D8E23B5C
Line : togelpelangi
Link: http://www.togelpelangi.com/
MESTIQQ - Judi Poker Online Indonesia
BalasHapusGabung sekarang untuk mendapatkan berbagai keuntungan berikut ini :
- 100% Player vs Player!!!
- Customer Services yang cantik dan handal!!!
- Pendaftaran gratis!!!
- Deposit minimum 10ribu!!!
- Withdraw minimum 20ribu!!!
- Bonus TurnOver sebesar 0,5% yang dibagikan tiap harinya!!!
- Bonus referral sebesar 20% seumur hidup, cukup dengan mengundang teman anda untuk bermain!!!.
Pendaftaran bisa langsung menghubungi pin bbm berikut :
- Pin BBM : 2C2EC3A3
WWW .MESTIQQ. COM
org2 di sekitar saya mrka suka mabok, judi, zinah dll tp hdup mrka enak, mrka mudah jodoh dan rejeki. kalau saya dulu pernah maksiat tp saya selalu berusaha memperbaiki diri saya.. tp jodoh dan rejeki saya tetap sulit. assalamualaikum.. maaf, saya mau curhat.. krna saya lg bingung luar biasa.. saya umur 42 thn msh nganggur dan jomblo. dulu thn 2003 saat msh kerja di majalaya bdg saya sering dimutasi, diremehkan teman dan atasan krna otak dan tenaga saya payah shg saya tdk betah dan mengundurkan diri, nyari kerja lg baru sebentar dipecat krna tdk becus kerja, nyari kerja lg sulit. di kampung saya di prwkerto buka usaha kecil kecilan bangkrut, jualan barang secara online tdk laku laku.. dulu saya di bdg kalau nyari jodoh sering ditolak cewe, diremehkan cewe, dibohongi teman, dimanfaatkan teman, diancam org, dipukul orang dll.. di kampung saya nyari jodoh tambah sulit krna sepi dan cewe yg jarang ada yg cantik, kalau ada yg agak cantik saingannya bnyk.. akibatnya saya selama 15 thn tiap hari marah marah, berkata kotor, susah tidur, kdng banting barang barang, sering berdoa yg buruk buruk dll. apa saya kena gangguan ghaib? dulu kakek dan uwa saya paranormal sakti.. saya sdh 12thn agak rajin ibadah tp nasib tdk berubah.. dulu thn 2003 saat merantau ke bdg saya melamar cewe nama nya nurjanah (ciparay), tp lamaran saya ditolak, saya sampai skrng blm mampu melupakan dia. yg bikin saya cinta mati dg nur krna dia cantik, pendiam, lugu, rajin sholat, tdk matre, jarang keluyuran, dia juga jadi tulang punggung keluarga krna ortu nya petani miskin. saya mengira nur jodoh saya, krna saya kalau ada di dkt dia hidup saya semangat, hati saya damai, tp ternyata dia cewe yg paling sulit saya dapatkan. saya ngejar dia 2 thn (2001-2003) tp saya ditolak habis habisan pdhl dia sdh putus dg pacarnya. saya bilang kpd dia saya tdk akan nikah atau akan bunuhdiri jika dia menolak saya terus, tp dia tetap menolak saya. nur mentang2 cantik shg sombong dan jual mahal. saya pernah diusir sama dia saat saya main ke rumahnya, mungkin dia sdh dipelet cowok lain shg kelakuan nya spt kemasukan jin.. dia memuja mantan cowoknya dan dia meremehkan saya. saya nyari cewe yg lain gagal lg. saya ditolak lagi, dibohongi teman, dimanfaatkan teman dll saat nyari cewe. saya sdh pernah ditolak cewe 7x. bukan krna saya kurang ganteng tp krna saya cupu dan loyo. cewe suka cowo yg jantan atau yg mapan. thn 2005 saat nur sdh nikah dg mantan pacar nya saya sering kirim surat berisi kata kata kasar dan ancaman kpda dia shg dia keguguran 3x krna sakit hati, kemudian thn 2009 dia cerai dg suaminya dan nur mencari cari saya supaya saya melamar dia, tp saya tdk berani datang krna saya yg merusak rumah tangga dia. selain itu saya sdh di kampung tdk merantau ke bdg lagi. tp saya sdh minta maaf kpd nur lewat surat. krna dulu saya lg stres berat krna saya merantau ke bdg sering dijahati org dan sering ditolak cewe. kemudian saya pulang kampung saya nganggur dan jomblo berthn thn. kalau nur bukan jodoh saya, kenapa saya seumur hidup cuma mencintai dia seorg. kpda cewe lain saya tdk pernah bsa mantap.. saya selalu ragu, minder dll.. saya yg berjuang dan berkorban mati matian utk mendapatkan nur, saya tdk dpt apa apa, tp cowok lain yg nyantai malah bsa nikah dg dia. mungkin krna saya cucu paranormal sakti shg nasib saya sial terus. meski saya terus meningkatkan ibadah tp nasib tdk pernah berubah. saya sejak kecil sering dibully teman. ada yg bilang saya bodoh dan lemah, manusia aneh, tdk punya masa depan, tdk berguna dll..saya kalau dihina, ditipu, dipukul, difitnah dll saya msh agak tegar tp saya kalau ditolak cewe, terutama cewe yg sangat saya cintai saya langsung terpuruk.. saya skrng males nyari cewe dan nyari kerja krna trauma. selain itu hati saya dipenuhi kemarahan, kebencian dan dendam.. solusinya bgmana? wassalam.. saya susah payah tiap hari menyembah tuhan tp tuhan malah menghancurkan hidup saya.
BalasHapusMenangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com
BalasHapusKelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
-Situs Aman dan Terpercaya.
- Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
- Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
- Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
- Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
-Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
- 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI
8 Permainan Dalam 1 ID :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66
Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com