Seringkali kita sendiri atau
saudara kita terlihat menggaruk-garuk kepala, merapikan baju atau melakukan
gerakan lainnya dalam shalat yang sebenarnya bukan darurat. Apakah banyak gerak
itu membatalkan shalat? Adakah jumlah gerakan yang membuat shalat seseorang
menjadi batal?
Perlu diketahui –saudaraku- bahwa
hukum asal bergerak (di luar gerakan shalat) adalah terlarang kecuali jika ada
hajat (kebutuhan). Namun perlu diketahui bahwa gerakan dalam shalat (di luar
gerakan shalat) itu ada lima macam:
- Gerakan yang diwajibkan.
- Gerakan yang diharamkan.
- Gerakan yang dimakruhkan.
- Gerakan yang disunnahkan.
- Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja).
Gerakan yang diwajibkan, misalnya
adalah ketika seorang yang sedang shalat memperhatikan di penutup kepalanya ada
najis, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan ia melepas penutup kepalanya
tersebut.
Hal ini sebagaimana pernah
terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang malaikat
Jibril sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang melaksanakan shalat
berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal
beliau ada najis. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencopotnya
sedangkan beliau shalat dan beliau terus melanjutkan shalatnya. (HR. Abu Daud
no. 650. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam
Al Irwa’ 284)
Contoh lainnya adalah ketika
seseorang salah menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus
berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib.
Gerakan yang diharamkan adalah
gerakan yang memenuhi tiga syarat: (1) gerakannya banyak, (2) berturut-turut,
dan (3) dilakukan bukan dalam keadaan darurat. Gerakan semacam ini adalah
gerakan yang membatalkan shalat karena tidak boleh dilakukan saat itu.
Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan ayat-ayat Allah.
Gerakan yang disunnahkan adalah
gerakan untuk melakukan perbuatan yang hukumnya sunnah dalam shalat. Seperti
misalnya seseorang ketika shalat bergerak untuk meluruskan shaf. Atau ia
melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan
untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah dalam shalat karena
dalam rangka menyempurnakan shalat. Dalil dari hal ini sebagaimana diterangkan
dalam hadits bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat bersama Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah kanan
beliau. (Hadits Muttafaqun ‘alaih)
Gerakan yang dikatakan mubah
(boleh) adalah gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) atau gerakan yang
banyak karena darurat. Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat adalah
perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat sambil menggending
Umamah binti Abil ‘Ash, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari
Zainab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kakeknya dari ibunya. Ketika
itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya.
(HR. Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 543)
Adapun gerakan yang mubah, banyak
dan dalam kondisi darurat, contohnya adalah shalat dalam keadaan perang.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ
الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ* فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً
فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ
“Peliharalah semua shalat(mu),
dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu)
dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil
berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah
Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang
belum kamu ketahui.” (QS. Al Baqarah: 238-239)
Shalat ketika perang itu bisa
sambil berjalan. Orang yang shalat seperti ini tentu gerakannya banyak, namun
seperti itu dibolehkan karena darurat.
Gerakan yang dimakruhkan adalah
gerakan selain yang disebutkan di atas, yaitu hukum asal gerakan (di luar
gerakan shalat), adalah dimakruhkan.
Oleh karena itu, kita katakan pada orang yang bergerak sana-sini dalam
shalat, gerakannya itu makruh,
mengurangi kesempurnaan shalat. Jadi jika ada yang melihat-lihat jam,
menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya, menyentuh-nyentuh jenggotnya,
atau semisal itu, ini asalnya hukumnya makruh. Kecuali jika gerakan tersebut
terlampau banyak dan berturut-turut, maka itu bisa jadi membatalkan shalat.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al
‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa gerakan yang membatalkan shalat tidak
bisa kita katakan bahwa jika melakukan sekian gerakan (dengan jumlah bilangann
tertentu), maka shalatnya batal. Yang benar, tidak ada batasan jumlah
gerakannya. Pokoknya banyaknya gerakannya adalah kuantitas banyak yang
menafikan (membatalkan) shalat dan itu secara ‘urf (kebiasaan) dinilai sudah
terlampau banyak. Jadi jika seseorang dalam shalat bergerak sana-sini, lalu
orang-orang melihatnya, ini seakan-akan bukan orang yang sedang shalat karena
saking banyaknya gerakan yang ia lakukan, maka shalatnya batal. Sebagian ulama
menyatakan gerakan yang membatalkan adalah jika sudah tiga kali geraknya, ini
butuh dalil. Karena siapa saja yang membatasinya dengan bilangan tertentu atau
cara tertentu, harus mendatangkan dalil. [Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad
bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 13/309-311]
yuk pencinta togel online
BalasHapusgabung bersama kami di togel terbaik dan terpecaya
Info lebih lanjut silakan hubungi CS kami..
Telp : +85581569708
BBM : D8E23B5C
Line : togelpelangi
Link: http://www.togelpelangi.com/
MESTIQQ - Judi Poker Online Indonesia
BalasHapusGabung sekarang untuk mendapatkan berbagai keuntungan berikut ini :
- 100% Player vs Player!!!
- Customer Services yang cantik dan handal!!!
- Pendaftaran gratis!!!
- Deposit minimum 10ribu!!!
- Withdraw minimum 20ribu!!!
- Bonus TurnOver sebesar 0,5% yang dibagikan tiap harinya!!!
- Bonus referral sebesar 20% seumur hidup, cukup dengan mengundang teman anda untuk bermain!!!.
Pendaftaran bisa langsung menghubungi pin bbm berikut :
- Pin BBM : 2C2EC3A3
WWW .MESTIQQ. COM
SELALU MENGIRA SEMUA WEB POKER ITU ROBOT??? BERPIKIR ADMIN IKUT BERMAIN ??
BalasHapusKINI KAMI BUKTIKAN BAHWA KAMI 100% NO ROBOT !!!! 100% PLAYER VS PLAYER !!!
NIKMATI PERMAINAN BARU KAMI ------ LIVE POKER ------ DENGAN DEALER KARTU ASLI CANTIK DAN MENARIK
TERSEDIA HANYA DI INULPOKER (.) NET / AGEN POKER ONLINE RESMI & TERPERCAYA
AYO BURUAN DAFTAR DAN AJAK KAWAN KAWAN ANDA BERMAIN
===> MAIN DI INULPOKER PASTI UNTUNG <===
Bonus New Member 10%
Bonus Cashback 0,3 - 0,5%
Bonus Referral 15%
Bonus Special JULI
Bonus Luckyspin
BBM ==> INUL128